Pertanyaan:Apa hukum nikah mut’ah dalam Islam yang marak dilakukan oleh penganut agama Syi’ah?
Al-Lajnah ad-Daimah menjawab:
“Nikah mut’ah diharamkan dan batil (tidak sah) seandainya terjadi, berdasar riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim rahimahullah dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa pada waktu Perang Khaibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah mut’ah dan melarang memakan daging keledai ahliyah (keledai negeri/peliharaan). Dalam satu riwayat disebutkan, pada hari Khaibar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memut’ah perempuan.
Imam al-Khaththabi rahimahullah berkata,
“Nikah mut’ah itu haram menurut ijma/kesepakatan ulama kaum muslimin, kecuali sebagian pengikut Syi’ah. Tidak sah kaidah mereka (orang-orang Syi’ah) untuk rujuk kepada Ali radhiallahu ‘anhu dalam urusan yang diperselisihkan. (Riwayat) yang sahih dari Ali radhiallahu ‘anhu justru menyebutkan bahwa nikah mut’ah telah dihapus (mansukh) pembolehannya.
Imam al-Baihaqi rahimahullah menukilkan dari Jafar bin Muhammad, yang pernah ditanya tentang nikah mut’ah. Beliau menjawab, “Nikah mut’ah adalah zina itu sendiri (tidak beda dengan perzinaan).”
Pengharaman nikah mut’ah juga didasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim rahimahullah dalam kitab Shahih-nya dari Sabrah ibnu Ma’bad al-Juhani radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda,
إِنِّي كُنْتُ قَدْ أَذَنْتُ لَكُمْ فِي الْاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيخل سَبِيْلَهُ وَلَا تَأْخُذُوْا مِمَّا آتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْئًا
“Sungguh, aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah dengan para perempuan. Sungguh, (kemudian) Allah subhanahu wa ta’ala mengharamkannya sampai hari kiamat. Siapa di antara kalian memiliki istri yang dinikahi dengan cara mut’ah, hendaknya dia lepaskan dan jangan kalian ambil sedikit pun harta/pemberian yang telah kalian berikan kepada mereka.”
Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz;
Wakil Ketua: Syaikh Abdurrazzaq Afifi;
Anggota: Syaikh Abdullah bin Ghudayyan dan Syaikh Abdullah bin Qu’ud.
(Fatwa no. 3810, Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 18/441)
https://asysyariah.com/apa-itu-nikah-mutah/
https://t.me/asysyariah/1651
Posting Komentar